Categories
Covid19 Enrekang

Waspada Covid-19, MUI Enrekang Putuskan Salat Jumat 27 Mei Ditiadakan

ENREKANG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Enrekang mengeluarkan surat edaran bernomor 03/MUI-EK/III/2020 tentang Himbauan Bergerak Bersama Memutus Mata Rantai Covid-19.

Isinya yakni meminta seluruh masjid agar tidak melaksanakan Salat Jumat 27 Maret 2020. Selanjutnya, salat lima waktu sebaiknya dilaksanakan dirumah masing-masing.

Surat edaran tersebut berdasarkan sedikitnya 9 pertimbangan. Diantaranya fatwa MUI pusat, imbauan pemerintah pusat, imbauan Pemprov, imbauan para praktisi dan tenaga kesehatan, imbauan kepolisian, edaran Bupati Enrekang, serta situasi terkini penanganan Covid-19 di Enrekang.

Hingga Kamis (26/3) di Enrekang terdapat Orang Dalam Resiko (OTG) 1261 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 78 orang , dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) 2 orang pasien. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *